Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Amburadur, Persikad 1999 Ajukan 6 Tuntutan
ruzka.republika.co.id - Profesionalisme gelaran Liga 3 Seri 2 Jawa Barat tahun 2022 wajib dipertanyakan. Harapan mengelolah kompetisi sepakbola Jawa Barat dikelola lebih baik dan lebih maju sepertinya masih jauh panggang dari api.
Pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025 dibawah kepemimpinan Ketua Tommy Apriantono dan Wakil Ketua Akhmad Hadian Lukita kompetisi malah memburuk.
Persikad 1999 yang berkompetisi di Liga 3 Seri 2 Jawa Barat tahun 2022 di Kota Cirebon dan Kuningan sebagai tuan rumah sangat dirugikan oleh panitia.
Mulai jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan, telah sangat merugikan tim Serigala Margonda juga peserta Liga 3 Seri 2 lainnya.
Terkait jadwal pertandingan, panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022.
Semua jadwal tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Asprov PSSI Jawa Barat, Hilman Mauludin baik untuk Tanggal Pertandingan, Nomor Pertandingan (NP), Tim Home/Away yang bertanding, waktu Kick Off (KO), hingga Tempat (Venue) Pertandingan dilaksanakan.
Yang anehnya, jadwal pertandingan tersebut bisa diubah seenaknya ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan juga 8 Besar bahkan semifinal.
"Perubahan itu khususnya dilakukan yang menguntungkan tim tuan rumah, dimana pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat tanggal 13 September 2022," kata manajer Persikad 1999 Cahyo Budiman.
Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.
Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 di Babak 16 Besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar di Babak 8 Besar.
"Ini kami yakini sangat mempengaruhi psikologis pemain kami di lapangan dalam laga krusial yakni Babak 16 Besar dan 8 Besar," ujarnya.
Berangkat dari uraian tersebut di atas, Persikad 1999 menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar DIBATALKAN
2. Meminta agar dilakukan Pertandingan Ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC
3. Meminta agar Pertandingan Ulang tersebut WAJIB dilakukan di tempat yang Netral dan dipimpin oleh Wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
4. Meminta Wasit Sepri Wedi agar diberikan Sanksi dan Hukuman yang berat.
5. Meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi Sanksi dan Hukuman yang berat.
6. Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (Tiga) Hari sejak Aksi Damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta.* (yayan)