News

12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD Ketua TimĀ Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Menko Polhukam Mahfud MD Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

ruzka.republika.co.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan rekomendasi untuk pembenahan internal PSSI hingga kesejahteraan pemain.

Ada 12 poin khusus dari TGIPF untuk PSSI pasca-peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya menyangkut bentuk pertanggungjawaban kepada para korban Tragedi Kanjuruhan, pembenahan di internal PSSI, hingga menyangkut kesejahteraan pemain.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun rekomendasi pertama TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, yakni pengunduran diri Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan beserta seluruh anggota Komite Eksekutif (Exco).

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menyebabkan banyak ratusan korban sampai meninggal.

Sampai 14 Oktober 2022, sebanyak 132 orang meninggal dunia, 96 luka berat, 484 luka sedang dan ringan dalam Tragedi Kanjuruhan.

TGIPF menyadari bahwa korban-korban Tragedi Kanjuruhan bisa saja menanggung luka atau trauma dalam jangka waktu yang panjang.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," bunyi rekomendasi TGIPF.

"Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri."

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tambahnya.

Berikut 12 rekomendasi TGIPF untuk PSSI:

1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

2. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

3. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

4. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lexesto).

Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

5. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

6. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

7. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

8. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

9. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.

10. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.

11. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

12. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.* (yayan)

Berita Terkait

Image

40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Tahlil dan Doa Bersama

Image

Arema FC Bentuk Task Force Perombakan Tata Kelola Klub