Resmi Dibentuk Dinas PUPR Depok, Ini 3 Fungsi Forum Penataan Ruang
ruzka.republika.co.id--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok resmi telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) pada Selasa (18/10/2022). Terdapat 3 fungsi yang dijalankan FPR yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Secara umum, pelaksanaan FPR dapat dilakukan dalam hal memberikan masukan kepada Wali Kota jika membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan penataan ruang pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Rabu (19/10/2022).
Menurut Citra, pada aspek perencanaan tata ruang, lanjut Citra, FPR bertugas untuk memberikan pertimbangan rekomendasi. Di antaranya, terkait peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyusunan rencana tata ruang, serta pertimbangan pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Pada aspek pemanfaatan ruang, tugas FPR antara lain memberikan pertimbangan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, pertimbangan terkait sikronisasi program pemanfaatan ruang. Serta dalam hal perizinan pemanfaatan ruang yaitu penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis pertanahan, maupun pertimbangan teknis lainnya,” jelas Citra.
Lanjut Citra, sedangkan pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, sambung Citra, FPR bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam penetapan bentuk dan mekanisme insentif disinsentif, penyelesaian sengketa penataan ruang. Dan memberikan pertimbangan penetapan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan atau kerusakan fungsi lingkungan.
"Mudah-mudahan FPR yang baru saja dibentuk dapat mengemban tugas secara baik dan amanah. Semua itu demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju, berbudaya dan sejahtera,” harapnya. (Rusdy Nurdiansyah)