Ini Syarat Perpanjangan dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor Rabu 16 November 2022
ruzka.republika.co.id - Berikut syarat dan jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor, Jawa Barat Rabu (16/11/2022).
Pelayanan SIM Keliling yang disediakan Polresta Bogor Kota dikhususkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Untuk lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini di Kota Bogor dari Polresta Bogor Kota ada di Lippo Plaza Keboen Raya mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Diketahui untuk pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB. Pelayanan SIM Keliling untuk perpanjangan dan untuk masa berlaku SIM A dan C habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
-Bukti Cek Kesehatan di lokasi
- KTP domisili se - Indonesia dapat diproses
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan sebelumnya di akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota. (Supriyadi)