38 Pelaku IKM di Depok Dapatkan Fasilitas Gratis Permohonan Merk
ruzka.republika.co.id--Sebanyak 38 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok. Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, dari 21-22 November 2022.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok, Nasrudin mengatakan, sosialisasi ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada perkembangan pelaku usaha. Selain sosialisasi, dalam kegiatan ini pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait HKI dengan Disperdagin Depok dan Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Saat ini animo masyarakat untuk mendaftarkan logo dan nama produknya cukup tinggi. Untuk itu, kami memfasilitasi dengan mendaftarkan merek-merek pelaku usaha secara gratis," ujar Nasrudin, Selasa (22/11/2022).
Menurut Nasrudin, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur yang harus disiapkan dan dilakukan. Maka melalui kegiatan ini, pihaknya mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan HKI dan prosedur serta proses yang harus dilakukan.
"Dari 38 pelaku usaha terdapat beberapa catatan yang ditemukan. Seperti, kesamaan atau kemiripan logo dan merek produk, baik dari segi warna, penyebutan atau penulisan. Kami memberikan kesempatan sepekan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki logo dan merek yang akan didaftarkan. Setelah ada perubahan baru, silahkan didaftarakan," jelasnya.
Lanjut Nasrudin, Disperdagin Depok juga sudah membuka layanan konsultasi setiap harinya. Baik offline ataupun online."Layanan konsultasi dapat dilihat pada media sosial serta web disperdagin.depok.go.id atau pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-294-02-273," terangnya. (Rusdy Nurdiansyah)