Itjen Kemendagri Gelar Pelatihan Memperkuat APIP Daerah se-Pulau Jawa
ruzka.republika.co.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar pelatihan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah yang terdiri dari Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Auditor di lingkungan Inspektorat Daerah se-Pulau Jawa di Hotel Innside by Melia, Yogyakarta pada tanggal 21-25 November 2022.
Pelatihan khusus bagi calon pelatih dengan tajuk Training of Trainer Pengawasan Pengawasan Bagi Aparatur Daerah diikuti oleh 93 peserta dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur tersebut adalah rangkaian dari pelaksanaan pelatihan Tahun 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan di Bali pada 7-11 November 2022 untuk Provinsi Bali, NTB dan NTT dan merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan APIP di daerah ditengah tuntutan tanggung jawab pengawasan yang semakin banyak.
"Oleh sebab itu, kemampuan dan pengetahuan APIP harus terus ditingkatkan. Pengawas harus lebih paham terhadap apa yang akan diawasi agar dapat melakukan perbaikan bukan hanya mencari kesalahan,” ujar Tomsi.
Selain itu, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal ke depan akan terus fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP di daerah sebagai salah satu kunci keberhasilan pengawasan.
"Agar bisa menghasilkan pengawasan yang berkualitas dan supaya APIP makin kuat, tahun depan (2023) akan kita latih sebanyak 7 orang APIP per Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” ucapnya.
Kegiatan pelatihan ini juga turut dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan Itjen Kemendagri yakni para pejabat Eselon II dan Eselon III yang berperan sebagai fasilitator pelaksanaan pelatihan.
Adapun metode pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran materi di kelas (klasikal) dan visitasi ke desa terpilih yakni Desa Pentingsari, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran bisnis proses pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran serta menghasilkan daya ungkit ekonomi masyarakat.
Hal ini dilakukan mengingat APIP memiliki kewajiban mengawal bisnis proses perencanaan dan penganggaran dana desa yang disusun dalam RPJMDes, RKPDes dan juga melihat praktik-praktik BUMDes yang sehat sehingga APIP mendapatkan gambaran untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran (fraud) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, beberapa materi penguatan peran APIP seperti pengawasan keuangan daerah dan BUMD dan pengawasan pelayanan publik di daerah dan desa juga turut diajarkan.*