Jadwal SIM Keliling Kamis 8 Desember 2022 di Kota Depok, Ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C
ruzka.republika.co.id - Jadwal SIM Keliling untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat Kamis (8/12/2022).
Selain itu juga terdapat syarat pemohon perpanjangan SIM A dan C yang ada di bawah artikel ini. Untuk jadwal SIM Keliling di Kota Depok hari ini, sebagai berikut.
Lokasi 1: Perumahan Sektor Melati Grand Depok City
Lokasi 2: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojong Gede
Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur
Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok
Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling
- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib
- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib
- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang
Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.
Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Surat kehilangan dari Kepolisian untuk syarat SIM hilang
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)