Nasional

Dibalik Suksesnya PON XX Papua 2021, Penyedia Videotron Belum Dibayar

Videotron PON XX Papua 2021 yang belum dibayar hingga saat ini, Ahad (25/12/2022).

ruzka.republika.co.id--Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali atas suksesnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Kota Jayapura sebagai tuan rumah terpilih untuk PON XX 2021 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan di tutup oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Stadion Lukas Enembe. Nampak begitu megah dan sukses dimata publik.

Dibalik itu semua ternyata masih banyak vendor-vendor yang sudah mengikuti tender dan sudah menyelesaikan pekerjaan di perhelatan olah raga besar PON XX Papua 2021 hingga kini masih banyak yang belum mendapatkan pembayaran dari pihak PON XX Papua 2021.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Nilai yang belum dibayarkan kepada para vendor sangat fantastis senilai ratusan milyar rupiah dan salah satu vendor yang hingga saat ini hanya diberikan janji oleh pihak Panitia PON XX Papua 2021 adalah PT Sarang Gagas Indonesia.

Melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office, PT Sarang Gagas Indonesia melayangkan somasi pertama dan terakhir ke pihak Panitia Besar PON XX Papua 2021.

Alasan somasi tersebut karena hingga saat ini PT Sarang Gagas Indonesia belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan Videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua 2021 lalu.

"Kami masih belum menerima pembayaran atas pekerjaan penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Milyar lebih. Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut," ujar Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin dalam siaran pers yang diterima, Ahad (25/12/2022).

Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office menjelaskan mengapa harus melayangkan somasi ke pihak Panitia Besar PON XX Papua karena PT Sarang Gagas Indonesia telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan Ketua Harian PON XX Papua yakni Yunus Wonda dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua, Zulkifli Akbar.

"Kemudian PT Sarang Gagas Indonesia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron itu secara tuntas. Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik. Akan tetapi kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya. Hingga kini, sudah satu tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran," jelas Tito.

Padahal, lanjut Tito, seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran. "Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan," terangnya.

Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office telah melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya dengan menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya juga akan melakukan tindakan hukum secara pidana dan perdata jika ditemukan unsur pelanggaran hukumnya untuk meminta keadilan bagi kliennya.

"Sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayarannya yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan Videotron pada penyelenggaraan PON XX Papua 2021," tegas Tito. (Rusdy Nurdiansyah)