Sekarang, NIK Jadi NPWP, Segera Urus Pemutakhiran Data
ruzka.republika.co.id--Bagi Anda wajib pajak, segera urus pemutakhiran data karena sekarang Nomor Iduk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK Anda perlu dilakukan pemutakhiran secara mandiri untuk dapat digunakan sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP) sesuai alamat KTP.
Hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar Anda tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan administrasi perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak ataupun layanan yang disediakan instansi/lembaga lain.
Video tutorial pemutakhiran NIK sebagai NPWP secara mandiri dapat Anda lihat melalui tautan berikut:https://youtu.be/RZb2_hxl-Cs.
Dengan ini mengingatkan kembali kewajiban Anda juga untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Batas waktu pelaporan paling lambat 31 Maret 2023.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor wa.me/628111722448. (Rusdy Nurdiansyah)