News

Begini Cara dan Syarat Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Depok

Kantor Pelayanan kependudukan Disdukcapil Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Begini cara dan syarat urus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan lain-lain di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Adapun rincian beberapa syarat dalam mengurus dokumen kependudukan. Syarat tersebut nantinya akan diminta saat warga melakukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan, baik melalui online maupun tatap muka.

“Untuk perekaman KTP EL syaratnya adalah akta kelahiran atau ijazah dan Kartu Keluarga. Untuk cetak ulang syaratnya adalah KTP EL yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian, sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) syaratnya akta kelahiran dan kartu keluarga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Senin (30/01/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Nuraeni, untuk persyaratan pindah datang yaitu melampirkan surat pernyataan kebenaran data pindah, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), KTP EL dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pindah keluar syaratnya ialah KK dan KTP EL.

"Lalu, penerbitan pemuktahiran KK, baik perubahan data, rusak dan hilang syaratnya KK, buku nikah bagi yang telah menikah dan dokumen pendukung lainnya sesuai perubahan data yang diinginkan. Sedangkan untuk permohonan biodata WNI usia 0-5 tahun syaratnya mengisi formulir F-1.01, surat keterangan lahir dari rumah sakit maupun klinik, KTP EL orang tua, KK, buku nikah, dan akta nikah,” jelasnya.

Lanjut Nuraeni, untuk pencatatan sipil yakni penerbitan akta lahir baru usia 0-18 yang terintegrasi akta lahir, KK dan KIA dengan persyaratan mengisi formulir F-2.01 kelahiran, surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian KK dan buku nikah, dan akta nikah.

“Lalu untuk penerbitan akta kematian dan surat keterangan lahir mati yang terintegrasi akta kelahiran, KK dan KIA dengan persyaratan mengisi formulir F-2.01 kematian, surat kematian dari rumah sakit maupun klinik, KTP EL yang meninggal dan KK,” terangnya.

Dia menambahkan, semua persyaratan tersebut bisa diperoleh melalui layanan tatap muka maupun online menggunakan layanan SILONDO BERMULA yang bisa diakses melalui aplikasi Depok Single Window (DSW), Web Disdukcapil dan WA SILONDO BERMULA di nomor tunggal 0811-90-3276 atau link SILONDO BERMULA http://silondobermula.depok.go.id/layanan/.

“Selain itu, layanan tatap muka juga nanti bisa melalui satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di kecamatan. Pengambilan dokumen juga bisa melalui De Fast dan Gerai Disdukcapil di Balai Kota Depok dan pada Sanpel De Prima saat ini baru ada di Kecamatan Tapos,” pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)