News

Kejaksaan Negeri Depok Punya Gedung Penyimpanan Barang Bukti dan Rampasan Seperti Showroom

Galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, seperti showroom milik Kejaksaan Negeri Depok. Foto:ruzka.republika.co.id/ Supriyadi

ruzka.republika.co.id - Kejaksaan Negeri Depok resmi memiliki galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, seperti showroom.

Peresmian galeri itu pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan telah diresmikan oleh Kajati Jawa Barat Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dan Wakil Wali Kota Depok, dan Ketua DPRD Depok pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita menjelaskan gedung ini difungsikan kembali, kali ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kantor ini dulu adalah gedung Kejaksaan Negeri Depok. Di 2021 difungsikan sebagai pengelolaan barang bukti, memang dalam kurung 2021 penanganan barang bukti cukup banyak. Khususnya pengelolaan barang bukti seperti perkara Pandawa dan First Travel sehingga kantor kami di GDC tidak mampu menampung sehingga barang sitaan ada yang kami titipkan dan di sini," kata Mia Banulita melalui keteranganya, Ahad (5/2/2023).

Gedung atau tempat penyimpanan barang bukti ini kata Mia memiliki konsep galeri yaitu menjaga harga ekonomis.

"Jadi barang bukti (yang ada di tempat ini) kami jaga dan pelihara seperti showroom mobil. Barang bukti ini layak ketika dilelang," ungkapnya.

Menangapi hal itu Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono gedung tersebut bentuk sinergi dengan pemerintah Kota Depok.

"Sinergi dengan pemerintah Kota Depok menjadi salah satu motivasi untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan di Kota Depok," kata Imam Budi Hartono.

Kata Imam Budi Hartono, Kejaksaan Negeri Depok sebagai penegak hukum secara universal sebaga lembaga sentral hukum pidana dan tanggung jawab penyelidikan, melakukan tuntutan, dan melaksanakan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tanggung jawab kewenangan seluruh barang bukti yang disita dalam tahap tuntutan untuk kepentingan perkara dan kepentingan esekusi .

Bahwa sambung dia lagi, penegakan hukum pidana hakikatnya bukan hanya menghukum tindak kejahatan akan menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Tetapi juga memulihkan kerugian oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan tersebut,"

Imam Budi Hartono mengatakan kehadiran galeri Pemulihan aset merupakan langkah efektif dari Kejaksaan Negeri Depok sebagai salah satu wujud sarana komunikasi, koordinasi, dan sekaligus pembelajaran yang jadi fungsi Kejakasaan Negeri Depok.

"Saya harap seluruh pihak dapat sinergi agar harmoni mengambil peran sebagai ujung tombak pelindung masyarakat yang berintegritas dalam penegakan hukum bersatu padu Depok," pungkasnya.(Supriyadi)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image