UU P2SK, Penggiat Koperasi di Depok Sebut Upaya Baik untuk Laju Perekonomian
ruzka.republika.co.id - Penggiat koperasi di Depok Wildani Yuswa menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah disahkan dalam paripurna DPR RI pada 15 Desember 2022 lalu.
Kata dia, UU P2SK menuai pro kontra di kalangan penggiat koperasi sebagai penggerak ekonomi sektor menengah ke bawah. Untuk itu harus memiliki strategi kuat untuk menjaga kestabilan simpanan, jumlah anggota dan pembayaran angsuran anggota.
"Dimana ada beberapa yang di antaranya mungkin boleh jadi cemas, bahwasanya secara prosedural dikhawatirkan akan lebih rumit dibandingkan sebelum kegiatan peredaran keuangan koperasi diawasi oleh Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Wildani Yuswa dalam acara pembukaan Rapat Akhir Tahun (RAT) ke-VII Tahun Buku 2022, Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bina Auladi Mandiri (BAM) di Depok, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Lirik Lagu Jalan Pulang - Yura Yunita
Sisi lain UU P2SK sambung perempuan yang juga Ketua Pengurus KSPPS Bina Auladi Mandiri ada hal positif.
Kata dia, hal ini merupakan upaya yang sangat baik agar laju perekonomian jadi lebih cepat bangkit dan bersaing. Dikarenakan kerjasama antara pengusaha dan negara bisa saling bersinergi.
"Negara maju adalah negara dengan warga negara yang taat. Sehingga pada akhirnya diharapkan negara dapat memberi posisi bagi penggiat koperasi sebagi salah satu roda penggerak ekonomi yang layak diperhitungkan dan tidak dipandang sebelah mata lagi," ungkapnya.
Positifnya, koperasi yang baik tentunya akan menanggapi munculnya UU P2SK ini dengan legowo, karena tentunya sesuatu yang diperhatikan dan dibimbing akan jauh lebih cepat tumbuh dibanding sesuatu yang hilang perhatian.
Baca juga: Komunitas Keluarga Kreatif Kota Depok Beri Pelatihan Foto Produk UMKM
"Bentuk perhatian Menteri Keuangan sejenis ini di koperasi, kami sebetulnya sudah berjalan, dimana kami memiliki system internal audit yang kami sebut," kata dia.
Lanjut dia, dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memonitor dan berhak menyentil koperasi manakala di tengah jalan ditemukan kekeliruan yang dilakukan baik dari pengurus, pengelola, maupun anggota lain di luar pengurus, pengawas dan pengelola.
"Sejak September 2021 kami sudah diawasi oleh SPI, dan hal tersebut sedikit banyaknya kami rasakan berefek kepada proses administrative yang terus membaik dari hari ke hari, pekan demi pekan, dan bulan ke bulannya menjadi lebih mendekati standar prosedur yang semestinya," kata dia.
Baca juga: Bank Sampah di Depok Dinilai Mampu Kurangi Volume Sampah
Namun demikian, tentunya ada kekhawatiran lain terkait keberlangsungan usaha, jika ke depannya betul-betul koperasi dipantau intensif oleh OPK dan LPS, yakni diprediksi proses distribusi pembiayaan kepada anggota boleh jadi lebih alot dan mengakibatkan anggota gagal daftar sebagai anggota koperasi. (Supriyadi)