Digitalisasi Layanan Publik, Begini Cara Aktivasi KTP Digital
ruzka.republika.co.id--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah mulai melakukan kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Kegiatan aktivasi IKD sudah dilakukan sejak 6 Febuari 2023. Dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di sejumlah perangkat daerah.
"Dari hasil monitoring, selama minggu pertama dilaksanakan, berhasil melakukan aktivasi IKD kepada 662 orang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu (25/02/2023).
Menurut Nuraeni, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Aturan ini juga diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Begini cara membuat KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi Identitas Digital. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Demikian syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023. Selamat mencoba!
(Rusdy Nurdiansyah)