Gaya Hidup

Tidak Muat di Dokumen Kependudukan, Ini 3 Nama Terpanjang di Indonesia

Karakter huruf yang panjang sehingga nama harus disingkat agar dapat di catat di dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran dan KTP.

ruzka.republika.co.id--Berdasarkan data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditemukan 3 nama terpanjang dari 277 juta penduduk Indonesia. Karena karakter huruf yang pajang sehingga tidak bisa muat di catat di dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran dan KTP. Ke 3 nama terpanjang tersebut yakni :

1. Venushyntha Phauna Pharamytha Tribuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

2. RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

3. Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung.

Nama pertama memiliki jumlah karakter 70 digit termasuk huruf dan spasi. Nama kedua jumlah karakter 64 digit dan mama ketiga jumlah karakter 63 digit.

Berdasarkan peraturan dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang tata cara pencatatan nama-nama dalam dokumen kependudukan itu dibatasi maksimal 60 digit.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam Tiktok/@zudanariffahakrulloh mengungkap tiga nama terpanjang tersebut sehingga tidak muat saat dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan.

"Ada yang minta dicarikan nama-nama terpanjang dalam data kependudukan. Tim Dukcapil sudah bekerja mencarikan nama terpanjang tiga saja dari 277 juta penduduk Indonesia," terang Zudan.

Kemudian membeberkan tiga nama terpanjang yang tercatat di data kependudukan di Indonesia. Pertama adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Nama tersebut memiliki jumlah karakter sekitar 70 digit termasuk huruf dan spasi.

Lalu, yang kedua ada RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo dengan 64 digit. Dan, ketiga ada Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung dengan 63 digit.

Menurut Zudan, jika orang dengan nama-nama terpanjang itu harus menyingkat nama mereka dalam berbagai dokumen-dokumen penting.

Hal ini dikarenakan rata-rata kolom untuk nama pada dokumen di Indonesia hanya tersedia untuk maksimal 60 karakter sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nama-Nama ini dalam berbagai dokumen harus disingkat karena tempat dokumennya tidak muat. Untuk rata-rata dokumen kependudukan hanya 60 digit. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang tata cara pencatatan nama-nama dalam dokumen kependudukan itu dibatisi maksimal 60 digit," jelas Zudan.

Ia pun mengimbau pada calon orang tua yang akan memberi nama anak sebaiknya memperhatikan peraturan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 saat akan memberikan nama kepada anak.

"Jadi ayah bunda yang ingin memberikan nama pada anak tolong dicek pada aturan permendagri nomor 73 yang mengatur soal pemberian nama," pungkas Zudan. (Rusdy Nurdiansyah)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Gelar Diskusi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Bangun Budaya Politik Beretika

Image

Ini Link Daftar Vaksinasi Covid-19 di Depok

Image

Tingkatkan Pengawasan Keuangan Desa, Itjen Kemendagri Gelar Pelatihan Teknis APIP Daerah