News

Depok Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 1444 H

Kapolrestro Depok, Kombes Ahmad Fuady.

ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polrestro Depok melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadhan 1444 H. Larangan SOTR untuk mencegah gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami larang SOTR untuk kerawanan Kamtibmas," kata Kapolrestro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Senin (20/03/2023).

Menurut Ahmad, pihaknya akan mengimbau warga untuk tidak lakukan SOTR. "Kami imbau warga untuk tidak lakukan SOTR dan kami juga akan tindak tegas jika masih ada aksi SOTR, apabila ada tindak pidana akan kami proses hukum," jelasnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk itu, Polrestro Depok akan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7.

"Aparat Polrestro Depok juga akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan Kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat bulan suci Ramadhan 1444 H," terang Ahmad. (Rusdy Nurdiansyah)