Jelang Lebaran, Pemkot Depok Sidak Takaran Alat Ukur SPBU
ruzka.republika.co.id--Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan semakin meningkat. Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Pemerintah Kota (Pemkot) Depok gencar melakukan pengecekan keakuratan alat ukur SPBU.
Kegiatan ini menindaklajuti surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor: MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023. Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idu Fitrri 1444 H tahun 2023.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengawasan dan pengujian ini bertujuan untuk memastikan mesin pengisian di SPBU mengeluarkan BBM sesuai takaran. Minimal takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
"Dari 25 SPBU dan Shell yang kami cek semuanya tidak ada masalah. Masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan SPBU yang ada di wilayah Kota Depok ini pas takarannya," ujar Zaki dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/04/2023).
Menurut Zaki, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mililiter per 20 ribu mililiter atau 0,15 persen per 20 liter.
"Seluruh SPBU di Depok masih di batas toleransinya, jadi aman," tegasnya.Selain menguji takaran, Tim Pengawasan Metrologi Legal Kota Depok juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU yang dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran atau literan.
"Dalam kegiatan pengecekan keakuratan alat ukur SPBU ini, kami menurunkan lima petugas pengawas untuk pengujian takaran BBM," pungkas Zaki. (Rusdy Nurdiansyah)