BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Wanita Islam Kota Depok
ruzka.republika.co.id--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok sosialisasikan program dan manfaat ke Pengurus Daerah (PD) Wanita Islam Kota Depok, Selasa (23/05/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Anita Riza Chaerani menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal.
"Wajib diikuti tenaga kerja karena pasti memiliki resiko dalam pekerjaannya," ujar Anita dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/05/2023).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan selama menjadi indikasi medis," jelas Anita.
Selanjutnya, ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
"Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta," terang Anita.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin menghimbau apapun pekerjaannya agar segera mendaftar perlindungan jaminan sosial.
"Karena tidak ada yang tahu, kapan, kepada siapa dan bagaimana musibah kecelakaan kerja akan terjadi," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)