Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2023 Jenjang TK, SDN dan SMPN di Kota Depok
ruzka.republika.co.id--Para orang tua di Kota Depok wajib memperhatikan syarat dan mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok jenjang TK, SDN dan SMPN.
"Untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam melengkapi berkas, perlu diperhatikan syarat dan mekanisme pendaftarannya," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, Rabu (28/06/2023).
Berdasarkan data Disdik Kota Depok, lulusan Tahun 2023 baik SD Negeri, Swasta dan Madrasan Ibtidaiyah (MI) ada sebanyak 34.134 dengan daya tampung SMP Negeri sebanyak 9.664 siswa. "Jadi akan ada 24.470 siswa SD yang tidak tertampung di SMPN," ucap Sutarno.
Menurut Sutarno, PPDB 2023 khusus jenjang SMP Negeri, Jalur Afirmasi kuotanya naik menjadi 25 persen, tahun lalu hanya 15 persen. Jalur Prestasi turun menjadi 20 persen, sebelumnya 30 persen.
Keputusan ini sudah melalui hasil evaluasi. Di mana, tahun ini siswa tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima Kartu Depok Sejahtera (KDS) usulannya mencapai 27 ribu.
"Untuk itu, PPDB 2023, Jalur Afirmasi menjadi 25 persen. Terdiri dari 23 persen siswa tidak mampu dan 2 persen siswa inklusi,” ungkap Sutarno.
Berikut simak persyaratan yang harus dilengkapi untuk siswa tidak mampu yaitu surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.
Kemudian, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.
Melengkapi Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/KIP/ terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk syarat pendaftaran siswa inklusi wajib melengkapi surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila Ijazah asli belum ada, lalu memiliki KK Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022 dan memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis.
Untuk inklusi khusus Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berada di enam sekolah di antaranya, SMPN 8 Depok, SMPN 12 Depok, SMPN 22 Depok, SMPN 17 Depok, SMPN 18 Depok dan SMPN 19 Depok.
Sistem Jalur Afirmasi yaitu pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi bebas zonasi (untuk inklusi), terakhir diterima di negeri atau tidak diterima.
Penentuan nilai seleksi siswa tidak mampu sama dengan skor zonasi, jika skor sama maka diperhitungkan usia.
Untuk siswa inklusi sama dengan seleksi administratif. Pendaftaran bisa dilakukan di http://depok.siap-ppdb.com.
Sejumlah persyaratan umum yang harus dimiliki calon peserta PPDB jenjang SMP:
• Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023
• Telah lulus SD/MI/SDLB/program paket A dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal
• Memiliki kartu keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
• Memiliki akta kelahiran
• Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lilus sebelum tahun ajaran 2022/2023
• Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai Rp 10.000.
Ada empat jalur PPDB jenjang SMP di Kota Depok.Keempatnya, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua, dan Jalur Prestasi.
Jalur afirmasi terbagi dalam dua jalur, yakni Afirmasi Tak Mampu dan Afirmasi Inklusi.
Jalur Prestasi juga terbagi dalam dua jalur lagi, yakni Prestasi Akademik dan Prestasi non-Akademik.
Setiap jalur memiliki kuota penerimaan siswa yang berbeda-beda. Kuota Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Afirmasi Tidak Mampu 23 persen, Jalur afirmasi Inklusi 2 persen.
Kemudian, Jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, Jalur Prestasi Akademik 7 persen dan Prestasi non Akademik 13 persen. (Rusdy Nurdiansyah)