News

Sedang Digodok Peraturan Denda Bagi Pelaku Parkir Liar di Kota Depok

Parkir liar di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," ujar Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Pemkot Depok, Ari Manggala, Jumat (28/07/2023).

Menurut.Ari, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapakan menimbulkan efek jera. "Besaran dendanya masih kami godok," ucapnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebelumnya, lanjut Ari, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.Peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.

"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkapnya.

Ari menegaskan, peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Pemkot Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.

"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)