Tuntaskan Kekacauan dalam Seleksi Calon Bawaslu 2023, Segera Bentuk Tim Investigasi
ruzka.republika.co.id--Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerhati Kebijakan Publik, Prof Dr Cecep Darmawan, S.I.P, SAP, S.H.,MH, M.Si menyuarakan keprihatinan terhadap kekisruhan dan kegaduhan dalam seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota dan kabupaten se-Indonesia pada tahun 2023 ini.
Diantara penyebabnya diduga dipengaruhi oleh praktik-praktik tidak terpuji oleh oknum calon peserta, maupun oknum timsel yang melanggar aturan yang ada. Termasuk lemahnya profesionalisme dan penegakan aturan yang tidak tegas.
Misalnya perlu dicek apakah ada keterwakilan perempuan? Bagaimana dengan kesalahan administrasi? Bagaimana hasil tes kesehatan, maupun dugaan pelanggaran transaksi jual beli jabatan.
Polemik kegaduhan sendiri di Jawa Barat terjadi di wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Kota Banjar dll. Belum lagi di daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Menurut Prof Cecep, jajaran timsel calon Bawaslu sudah seharusnya dalam bekerja mengedepankan prinsip dan asas hukum, serta taat norma, etika, dan moral berdasarkan aturan, bukan asal bunyi. Karena jika kebijakannya salah, akan menjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Timsel pun kalau terjadi perbedaan pandangan dalam menentukan calon Bawaslu harus diselesaikan secara elegan melalui musyawarah, dan sesuai aturan yang berlaku," kata Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini dalam siaran pers yang diterima, Ahad (06/082023).
Namun, lanjut Cecep, jika ternyata timsel terbukti melakukan praktik korupsi atau pelanggaran lainnya, tentunya harus diberikan sanksi sesuai pelanggarannya. Baik itu sanksi administratif atau pidana. Harus ditegakkan jangan dibiarkan dan berlarut larut.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran di tubuh timsel, maka aturan harus ditegakkan dengan tegas. Contohnya, bila terbukti ada tindakan penyuapan, pelaku yang disuap dan menyuap, itu termasuk kategori pidana, harus ada sanksi hukum," jelasnya.
Cecep juga mengecam jika ada tindakan calon Bawaslu yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatannya, seperti dengan cara menyuap atau melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Ia mengkhawatirkan, hal tersebut akan berdampak buruk pada kinerja Anggota Bawaslu jika terpilih nanti. Bagaimana pula nanti terkait kepercayaan publik kepada Bawaslu.
Menurutnya, jika seseorang mencari jabatan dengan cara melanggar hukum akan berdampak buruk pada kualitas demokrasi saat dirinya nanti bertugas.
"Bagaimana mau menjadi pengawas yang baik, berkualitas, berintegritas, jika misalnya seorang oknum mendudukinya pun dengan cara melanggar hukum dan etika. Kalau terjadi suap menyuap tentunya oknum tersebut akan berpikir bagaimana cara modalnya kembali," ungkapnya.
Solusi yang disarankan agar Bawaslu RI dalam mengatasi berbagai dugaan itu, melakukan investigasi mendalam terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum timsel. Dalam proses investigasi ini, dibutuhkan transparansi dan independensi agar masyarakat yakin bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu.
"Memberlakukan sanksi yang tegas. Jika hasil penyelidikan terbukti ada oknum timsel benar-benar terlibat dalam praktik-praktik tidak terpuji, Bawaslu RI harus memberlakukan sanksi yang tegas, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Cecep.
Selain itu pula Bawaslu RI perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu ini. Pengawasan yang ketat akan membantu mencegah terjadinya praktik-praktik tidak terpuji, dan memastikan profesionalisme dan integritas tim seleksi.
"Bawaslu RI harus mendorong para pihak yang mengetahui adanya dugaan praktik-praktik tidak terpuji untuk melaporkan hal tersebut tanpa rasa takut. Pelaporan yang dilakukan harus dengan sejumlah bukti yang kuat agar membantu mengungkap lebih banyak kasus pelanggaran dan memperkuat sistem seleksi pengawasannya," tutur Cecep.
Dengan mengambil langkah-langkah solutif tersebut, diharapkan nama Bawaslu RI dapat menjaga integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan berintegritas untuk mewujudkan proses seleksi calon anggota Bawaslu yang jujur, bersih, adil, dan berintegritas demi demokrasi yang berintegritas dan berkualitas. (Rusdy Nurdiansyah)