Terbukti Mencuri, PN Depok Vonis 1 Tahun 9 Bulan ART Artis Catherine Wilson
ruzka.republika.co.id--Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis 1 tahun 9 bulan untuk asisten rumah tangga (ART) artis Catherine Wilson yang terbukti mencuri dalam sidang putusan vonis di PN Depok, Rabu (09/08/2023).
Terdakwa Riki Adiasza terbukti melakukan pencurian uang sebesar Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura dirumah Catherine Wilson di kawasan Cinere, Kota Depok.
"Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan,” kata Hakim Ketua PN.Depok yang memimpin sidang di PN Depok, Rabu (09/08/2023).
Kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH menerima putusan vonis hakim. "Kami menerima putusan vonis hakim," ucapnya.
Diberitakan artis Catherine Wilson beberapa waktu lalu melaporkan pembantu rumah tangganya ke Mapolrestro Depok karena telah mencuri sejumlah uang di rumahnya pada Ahad (30/04/2023).
Terkuaknya pencurian ini bermula ketika Catherine baru pulang ke rumah, setelah bepergian dalam waktu yang cukup lama. Setibanya di rumah, Catherine mendapati uang tersebut tak ada di tempat semula ia simpan. (Rusdy Nurdiansyah)