Kasus Pembunuhan Dalam Rumah Tangga, Pemkot Depok Terus Tingkatkan Ketahanan Keluarga
ruzka.republika.co.id--Dalam kurun waktu satu tahun, telah terjadi 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang cukup pemberitaannya cukup viral. Bahkan, 2 kasus KDRT mengakibatkan pembunuhan. Peristiwa dipicu cekcok rumah tangga.
Pada akhir November 2022, warga Kota Depok dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan seorang ayah terhadap putri kandungnya yang berusia 11 tahun serta melukai sang istri. Yang cukup miris yakni peristiwa KDRT yang melibatkan suami dan istri pada Mei 2023. Istri dan suami saling melapor telah terjadi KDRT.
Pada 10 Agustus 2023, kasus KDRT yang berakhir pembunuhan kembali terjadi, kali ini seorang anak tega membunuh ibu kandungnya dan melukai ayahnya.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala mengatakan kasus KDRT yang berdampak pembunuhan cukup memprihatinkan dan perlu solusi tingkatkan ketahanan keluarga.
"Tanpa menggeneralisasi, memang ditemui, fenomena keluarga-keluarga yang pecah. Pecah bisa karena tekanan ekonomi, permaslahan komunikasi dan adanya orang ketiga," ujar Adrianus saat dihubungi Senin (14/08/2023).
Menurut Adrianus, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus lebih gencar lagi melakukan tindakan nyata pembentukan ketahanan keluarga.
"Umumnya program pemerintah hanya sampai pada pencapaian output yakni sudah diadakan penyuluhan, kampanye dan lain-lain.Tapi amat jarang diupayakan mencapai suatu hasil (outcome) apalagi mengupayakan perubahan (positive impact).Tak terkecuali Pemkot Depok. Jadi tanyakan saja bagaimana dan apa yang sudah dilakukan berdampak atau tidak," jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, sejak awal kejadian anak bunuh ibu kandung di Tapos, pihaknya sudah mengetahui dari para Tenaga Ketahanan Keluarga yang tersebar di wilayah Kota Depok.
"Sehabis peristiwa itu, para tenaga yang berada di lapangan langsung melakukan meninjau ke lokasi (tempat perkara), untuk memastikan kondisi keluarga korban. Terutama, pada anak bungsunya dan orang tua istri. Dikhawatirkan bisa mendapatkan guncangan dari cobaan yang cukup berat. Saat ini kami sedang mencoba melakukan pendampingan, terkhusus kepada anaknya yang masih kecil,” jelasnya.
Menurut Nessi, pihaknya akan melakukan pendampingan Psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih berada di bawah DP3AP2KB Kota Depok, terutama untuk adik pelaku dan orang tua korban.
"Ini pentingnya dari ketahanan keluarga di tengah masyarakat, yakni tentang nilai agama yang harus diperkuat di dalam keluarga dan memiliki rasa cinta kasih. Sehingga, pengendalian emosi itu bisa diredam atau menghindari persoalan-persoalan yang dapat menyebabkan hilangnya sebuah nyawa bisa terhindarkan,” tuturnya.
Data DP3AP2KB Kota Depok, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir mulai dari 2017 hingga 2021, kasus KDRT di Kota Depok cenderung mengalami peningkatan. Jika pada 2017 angka KDRT sebanyak 117 kasus, pada 2021 kasusnya telah mencapai 204 kasus, dan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni pada 2020 angka KDRT hanya sebanyak 200 kasus.
"Sebagai upaya pencegahan KDRT, beberapa program telah disiapkan untuk melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, sosialisasi dan penguatan satgas PKDRT," ungkap Nessi.
Dia mejelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT, diantaranya faktor ekonomi, karena ketidaktahuan hingga permasalahan keluarga. "Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami-istri, bisa juga anak atau keponakan," ucapnya.
Untuk mencegah agar tak terjadi KDRT diperlukan pemahaman 8 fungsi keluarga yang diajarkan wirausaha, peningkatan ekonomi, pemahaman keluarga, bersikap sosial budaya dan lain sebagainya.
"Pemahaman itu diberikan dalam program Sekolah Pranikah dan Sekolah Ayah Bunda yang sampai hari ini masih terus diadakan. Sekolah Pranikah untuk remaja yang ingin menikah, sedangkan Sekolah Ayah Bunda bagi orang yang sudah menikah, dan kita juga menyelenggarakan kegiatan parenting di masyarakat bagi orang tua,” ungkap Nessi.
Lanjut Nessi, selain program itu, upaya mengentaskan KDRT juga dilakukan dengan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.
“Upaya satgas ini untuk pencegahan dini, tapi kalau terjadi penanganan mereka ikut membantu, ikut melaporkan, ikut menangani, ikut melindungi korban. Satgas itu terdiri dari Pemkot Depok, Polri TNI dan Kejaksaan,” jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)