Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tanggal Pendaftaran
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada sebanyak 100 kouta PPPK yang dibutuhkan dan pendaftaran dibuka pada 17 September 2023.
"Kami membuka kesempatan bagi calon PPPK di Pemkot Depok. Ada 100 kouta yang disediakan dan pendaftaran di buka pada 16 September 2023," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, Rabu (16/08/2023).
Menurut Taufik, jadwal seleksi PPPK Pemkot Depok berdasarkan jadwal resmi dari Pemerintah Pusat yang akan diumumkan secara resmi pada 16 September 2023.
"Ada tiga formasi yang saat ini sedang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Kota Depok. Diantaranya tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Ketiga formasi ini, berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Depok mengajukan usulan 100 PPPK ke Kementerian PANRB, karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
"Dari 100 PPK yang diusulkan dan dibutuhkan, jumlah tenaga pengajar ditotalkan ada 63 orang, tenaga kesehatan 2 orang, dan teknis ada 35 orang. Itu untuk sementara waktu ya, bisa berkurang bisa juga bertambah," ungkap Taufik.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 572.496 formasi dengan rincian 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan.Menariknya, tahun ini, peluang untuk para lulusan baru (fresh graduate) lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait lulusan baru agar memiliki kesempatan menjadi ASN, bukan hanya harus menjadi honorer. Namun, prioritas tetap diberikan kepada honorer yang telah berdedikasi di layanan publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)