KPU Depok Tetapkan 771 DCS, 46 Bacaleg Tak Lolos
ruzka.republika.co.id--Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan sebanyak 771 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Depok dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. Adapun sebayak 46 Bacaleg dinyatakan tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 817 bacaleg, yang lolos sebanyak 771 orang. Sedangkan yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebanyak 46 bacaleg," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (19/08/2023).
Menurut Fikri, komposisinya adalah bacaleg perempuan 298 orang, dan 473 bacaleg laki-laki, atau 38,6 persen komposisi kuota perempuan untuk keselurahan DCS di Kota Depok.
"Kami menilai 17 partai politik yang mengajukan daftar bacaleg memiliki kesiapan dalam melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024, bisa dikatakan sudah rapih dan tuntas," terangnya.
Lanjut Fikri, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik (Parpol) yang telah berpartisipasi dan antusias selama proses hingga penetapan DCS ini. Kedepannya masih ada beberapa tahapan lagi sebelum dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT).
"Semoga sinergisitas yang terbangun dapat dipertahankan guna memeriahkan Pemilu serentak 2024," harapnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan DCS, masyarakat Kota Depok dipersilahkan menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap calon sementara anggota DPRD Kota Depok.Hal itu mengacu Pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya, mulai 19-28 Agustus 2023," tegas Fikri.
Diutarakan Fikri, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, dan disampaikan kepada KPU Depok melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Depok di Jalan Margonda No 379, Pondok Cina, Beji. Atau bisa pula melalui email: [email protected].
"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota," ungkapnya. (Rusdy Nurdiansyah)