Ekonomi

Tunggak Pajak Restoran di Kota Depok akan Ditempeli Stiker

Petugas BKD Kota Depok menempelkan stiker kepada objek pajak yang memiliki tunggakan, di salah satu restoran. (Foto: Dok BKD Depok)

ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Salah satunya objek pajak restoran.

"Objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok. Ada 8 objek pajak yang sudah kami pasang stiker dan menyusul lima lagi," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Rabu (30/08/2023).

Menurut Yuli, data di lapangan, total ada 20 objek pajak yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan wajib pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” jelasnya.

Lanjut Yuli, nantinya, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Selanjutnya diharapkan, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

"Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” harapnya. (Rusdy Nurdiansyah)