News

Cegah Kecelakaan, Polrestro Depok akan Tindak Tegas Pengendara Lawan Arus

Aparat Satlantas Polrestro Depok tindak pengendara motor yang melakukan lawan arus di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (30/08/2023).

ruzka.republika.co.id--Aparat Satlantas Polres Metro (Polrestro) Depok akan menindak pengendara motor yang melakukan pelanggaran yang melawan arus di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan tidak ingin ada kejadian serupa seperti yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu lalu.

"Selain itu, banyak aduan yang masuk ke Layanan Pengaduan langsung ke nomor 0812-2117-7447 milik saya. Kami akan terus melakukan penindakan baik tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus," kata Multazam, Rabu (30/08/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Multazam yang baru menjabat sebagai Kasatlantas Polrestro Depok ini meminta kesadaran masyarakat Kota Depok untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara. "Jadikan keselamatan jadi kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar akan terus dilakukan. Menurutnya banyak titik-titik pengendara roda dua yang melawan arus yaitu seperti di depan Depok Town Square (Detos) dan dekat Stasiun Pondok Cina.

"Ada 11 pengendara yang kami tilang dan 15 pengendara diberikan teguran. Untuk yang ditilang karena pelanggaran fatal yaitu lebih dari dua pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, seperti lawan arus, tidak pakai helm dan tanpa lampu," jelas Multazam. (Rusdy Nurdiansyah)