Info Kampus

Ini yang Harus Dicermati Hadapi Godaan Pinjol

Karin Amelia Safitri, S.Pd., M.Si, dosen Prodi Administrasi Asuransi dan Aktuaria, Program Pendidikan Vokasi, UI saat melakukan kegiatan Pengmas dengan tema "Waspada Pinjaman Online Ilegal" di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

ruzka.republika.co.id--Pinjaman online (pinjol) mulai dikenal publik Indonesia sekitar tahun 2016. Kemunculan lembaga keuangan digital, khususnya pinjol sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah. Saat itu, pinjol lebih sering dipergunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan finansial bagi bisnisnya, tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.

Sebelum akrab dengan pinjol, masyarakat lebih dulu diperkenalkan dengan istilah financial technology (fintech), yakni jenis layanan keuangan dengan teknologi sebagai basis operasionalnya. Bila merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.

Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan fintech mulai dari crowdfunding, microfinancing, digital payment system, peer to peer (P2P) lending dan juga aggregator. P2P lending adalah layanan pinjam-meminjan uang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pada 2018, OJK mengumumkan bahwa ditemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Pada 2019, OJK mencatat terdapat 127 pinjol terdaftar dan diawasi OJK, dan 1477 pinjol ilegal. OJK mengimbau startup P2P lending atau pinjol wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK.

Pinjol yang mula-mula hadir bagai dewa penyelamat, belakangan lebih sering dekat dengan berita negatif akibat mulai banyak korban terbelit utang. Jumlah perusahaan aplikasi pinjol menjamur di masyarakat, terdapat pula aplikasi pinjol yang ilegal atau yang tidak memiliki izin dari OJK.

Ditambah pula oleh kurangnya payung hukum yang kuat, sehingga membuat layanan pinjol tersebut cenderung beroperasi ke arah negatif.

Data Kominfo mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2021, OJK mencatat lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Data tersebut terbagi atas 47% pelanggaran berat dan sisanya tergolong pelanggaran ringan/sedang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat (Jabar)

Fenomena tersebut disampaikan Karin Amelia Safitri, S.Pd., M.Si, dosen program studi (Prodi) Administrasi Asuransi dan Aktuaria, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (Pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, khususnya di Kelurahan Pulau Panggang, pada 19 Agustus 2023 lalu .

Pengmas dengan tema "Waspada Pinjaman Online Ilegal" diketuai oleh Karin, terdiri dari tiga orang dosen dan dua mahasiswa. Kegiatan Pengmas yang dilakukan dalam 1 hari tersebut ditujukan kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Panggang yang berpenduduk 2.289 orang.

Penduduk di pulau seluas 0,09 km2 ternyata ada yang terbelit pinjol, sehingga perlu dicarikan solusi dan pengetahuan agar tetap waspada terhadap pinjol. Mereka diedukasi bahwa jika memang pernah terlibat dengan pinjol ilegal, maka solusinya adalah membuat pengaduan ke OJK.

Lalu, bagi masyarakat lainnya yang belum pernah berurusan dengan pinjol ilegal, mereka mendapat edukasi dari tim Vokasi UI yang membedah ciri-ciri pinjol ilegal.

"Beberapa ciri -ciri pinjol ilegal, di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, tidak memiliki izin di OJK, serta meminta akses terhadap data pribadi.” ujar Karin dalam keterangannya yang diterima, Jumat (01/09/2023).

Pelaksanaan kegiatan Pengmas tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi peserta, sehingga mereka menjadi lebih waspada dan cerdas dalam mendeteksi dan memahami bahaya pinjol ilegal.

Suryani (45 th), salah seorang ibu rumah tangga di Pulau Panggang, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal tersebut memberikan wawasan baru baginya.

“Adanya sosialisasi ini membuat kami lebih mawas diri terhadap pinjol yang mencurigakan, sehingga kami juga tidak terjebak dengan pinjol yang tidak terdaftar di OJK tersebut," tuturnya.

Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, mendukung program pengmas yang dilakukan di Pulau Panggang tersebut.

Menurutnya, pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di berbagai iklan dapat membahayakan masyarakat yang belum memiliki cukup pengetahuan tentang risiko di baliknya.

"Saya berharap agar masyarakat Pulau Panggang dapat menerima manfaat sebanyak-banyaknya dari program pengmas yang diberikan dosen-dosen Vokasi UI,” harapnya. (Rusdy Nurdiansyah)

Berita Terkait

Image

UI Dorong Wirausaha Muda yang Bijak Finansial lewat Cips Learning Hub Goes to Campus

Image

UI Dorong Wirausaha Muda yang Bijak Finansial lewat Cips Learning Hub Goes to Campus

Image

1 dari 3 Orang Indonesia Idap Hipertensi