Satpol PP Depok Segera Tertibkan PKL di Stasiun Depok Lama dan Ruko Kartini

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat Satpol PP Kota Depok akan segera melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak lahan parkir Ruko Kartini di area Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Keberadaan para PKL yang semerawut di kawasan tersebut dikeluhkan para pengguna jalan menuju Stasiun Depok lama dan para pemilik ruko.
Surat resmi Peringatan Pertama dan kedua dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dengan Nomor: 300/1432-Trantib/2025 yang beredar pada 5 - 7 November 2025 menegaskan bahwa para pemilik lapak dan bangunan liar diminta untuk segera membongkar atau memindahkan lapaknya secara sukarela dalam waktu 3x24 jam sejak surat diterima.
Baca juga: Luncurkan JuS TeruS, Upaya Kelurahan Cipayung Depok Tekan Stunting
Bila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok.
“Apabila surat ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok dan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari penertiban tidak menjadi tanggung jawab pemerintah,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat yang diterima, Sabtu (08/11/2025).
Selain pengguna jalan, para pemilik dan penyewa Ruko Kartini mengeluhkan keberadaan para PKL yang menempati lahan parkir di depan ruko.
Baca juga: 'The Young Guns' Kota Depok Tembus Babak Final Porprov Jabar 2026, Harap Dukungan KONI
Salah seorang penyewa, Aripin, mengungkapkan, bahwa lapak-lapak tersebut membuat akses parkir pelanggan terganggu.
"Mohon bantuan. Lahan parkir ruko saya dikuasai para PKL. Infonya disewakan pengelola ruko.. Akibatnya ruko saya ngak ada lahan parkirnya. Dan keberadaan PKL tersebut munutupin akses jalan ke ruko saya dan menambah kemacetan keluar masuk ke stasiun Depok lama. Saya sudah melaporkan dan berkirim surat ke Satpol PP Kota Depok," jelas Aripin dalam keterangan tertulis via WA.
Mendapat laporan, Wali Kota Depok, Supian Suri geram dan meminta jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan langkah cepat dan tegas menertibkan keberadaan PKL di sepanjang Jalan Stasiun Depok Lama dan Ruko Kartini.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ia menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat lain.
“Kami tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada aturan dan tempatnya. Ruang publik harus tertib agar semua pihak, baik pedagang maupun pelaku usaha resmi bisa beraktivitas dengan nyaman,” tegas Supian.
Pemkot Depok akan memperkuat koordinasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DLHK, agar penataan kawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Kelurahan Mekarsari Depok dan UI Bersinergi Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum, termasuk area sekitar stasiun, taman kota, dan jalur hijau. Operasi penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“PKL dan bangunan liar yang berdiri di jalur hijau, trotoar, atau lahan parkir publik melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kami akan lakukan penegakan sesuai prosedur,” tegas Dede.
Sebagai bagian dari langkah persuasif, Satpol PP Kota Depok akan memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk memindahkan lapak ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, sebelum dilakukan tindakan penertiban. (***)