Nasional

KPU dan Bawaslu Majalengka Disanksi DKPP, Wartawan Belum Dapat Penjelasan Resmi

Jajaran Komisioner KPU Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Jajaran Komisioner KPU Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada seluruh Komisioner KPU Majalengka.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Majalengka, yakni Teguh Fajar Putra Utama,.Andhi Insan Sidieq, Elih Solehah Fatimah, Deden Syarifudin, dan Nia Nazmiatun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pergeseran suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) IX, yang meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca juga: Jakarta Muslim Fashion Week 2026 Cukup Sedot Perhatian Penikmat Fesyen

Tak hanya KPU, Ketua dan anggota Bawaslu Majalengka juga turut kena sanksi.

Mereka adalah Dede Rosada, Fauizi Akbar, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha, yang semuanya dijatuhi sanksi peringatan.

Sidang pembacaan putusan digelar DKPP pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Terkait hal tersebut, awak media di Kabupaten Majalengka belum mendapat penjelasan resmi, terutama dari KPU Majalengka, hingga Ahad (09/11/2025). (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro

Berita Terkait

Image

Samsat Cinere Buka Program Pembebasan BBNKB II, Catat Tanggalnya

Image

Fornas VII akan Dihelat di Jabar, Diikuti 20 Ribu Penggiat Olahraga dari 38 Provinsi

Image

Info Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, DPD dan Pilpres

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

rusdynurdiansyah69@gmail.com