KPU dan Bawaslu Majalengka Disanksi DKPP, Wartawan Belum Dapat Penjelasan Resmi

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada seluruh Komisioner KPU Majalengka.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Majalengka, yakni Teguh Fajar Putra Utama,.Andhi Insan Sidieq, Elih Solehah Fatimah, Deden Syarifudin, dan Nia Nazmiatun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pergeseran suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) IX, yang meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Baca juga: Jakarta Muslim Fashion Week 2026 Cukup Sedot Perhatian Penikmat Fesyen
Tak hanya KPU, Ketua dan anggota Bawaslu Majalengka juga turut kena sanksi.
Mereka adalah Dede Rosada, Fauizi Akbar, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha, yang semuanya dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang pembacaan putusan digelar DKPP pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Terkait hal tersebut, awak media di Kabupaten Majalengka belum mendapat penjelasan resmi, terutama dari KPU Majalengka, hingga Ahad (09/11/2025). (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro