Gerak Cepat Polsek Majalengka Kota Tangkap Pria Garut yang Bawa Kabur Motor Wanita dari Dunia Maya

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Polisi dari Polsek Majalengka Kota bergerak cepat membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang wanita muda.
Pelaku yang dikenal korban lewat media sosial berhasil dibekuk di Kabupaten Garut.
Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berinisial EJ (21) berkenalan dengan pelaku AK (18), warga Cisurupan, Garut, lewat media sosial. Setelah beberapa kali chatting, keduanya sepakat bertemu di kawasan Masjid Agung Al-Imam Majalengka pada Senin (13/10/2025).
“Saat bertemu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja. Tapi setelah lama ditunggu, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi,” kata Iptu Piki, Rabu (05/11/2025).
Korban yang panik akhirnya melapor ke Polsek Majalengka Kota pada 27 Oktober 2025. Laporan itu langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim.
Polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Garut pada malam hari di tanggal yang sama.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti motor Honda Vario hitam tahun 2019 bernomor polisi E 4328 UR milik korban,” ujar Piki.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi atas langkah cepat anggotanya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Majalengka Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk modus pertemanan online,” tegas Iptu Piki.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro