Nasional

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Limbangan

Barang bukti obat terlarang berhasil disita dari tiga orang tersangka, yakni GS (28), RS (19), dan RZ (20). (Foto: Dok Ridwan)
Barang bukti obat terlarang berhasil disita dari tiga orang tersangka, yakni GS (28), RS (19), dan RZ (20). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Sabtu malam (15/11/2025) sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah Kecamatan, Limbangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, ketiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Ketiganya merupakan warga Kecamatan Limbangan, diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta sejumlah perangkat komunikasi dan uang tunai,” ungkap AKP Usep Sudirman.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti, diantaranya 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, dan sejumlah uang tunai, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Polsek Banjarwangi Garut Ikuti Kegiatan Donor Darah

Dikatakan AKP Usep Sudirman, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan serta pengedaran obat-obatan tersebut.

Dalam interogasi awal, pelaku GS mengaku memperoleh obat terlarang itu dari RZ melalui RS. Sementara pelaku RZ menyebutkan dirinya mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial D (DPO).

“Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan, sebagian dikonsumsi pelaku. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Para pelaku, lanjutnya, kini telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Melalui Kasatresnarkoba, Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (***)

Jurnalis: Ridwan


Berita Terkait

Image

Samsat Cinere Buka Program Pembebasan BBNKB II, Catat Tanggalnya

Image

Fornas VII akan Dihelat di Jabar, Diikuti 20 Ribu Penggiat Olahraga dari 38 Provinsi

Image

Pemkot Bogor dan Pemrov Jabar akan Gelar Run 10 K Diikuti Pelari di Indonesia

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

rusdynurdiansyah69@gmail.com