Nasional

Ternyata Status Internasional Bandara IMIP Morowali Sudah Dicabut Jauh Hari Sebelum Polemik Muncul

Foto penampakan Bandara IMIP Morowali. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Foto penampakan Bandara IMIP Morowali. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak Oktober 2025 atau jauh sebelum polemik muncul.

Pencabutan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Dari Salinan KM 55 2025 disebutkan, pencabutan ini otomatis membatalkan status internasional sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri.

Seperti diketahui, Kemenhub memberikan status internasional dilakukan bersama sejumlah bandara lain pada Agustus 2025 lalu, namun karena dianggap tidak memenuhi persyaratan lanjutan, status Bandara IMIP dicabut.

Ada proses dan evaluasi untuk pemenuhan syarat lanjutan sebelum bandara status internasional bisa benar-benar beroperasi dan itu tidak dipenuhi IMIP.

Langkah ini diambil sebelum muncul polemik publik dan pernyataan pejabat terkait status operasional bandara.

Keputusan regulasi dilakukan secara independen dan berdasarkan evaluasi internal Kemenhub terhadap persyaratan layanan, kelayakan fasilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pembatalan status internasional Bandara IMIP dilakukan karena memang ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pengelola Bandara IMIP sehingga Kemenhub memutuskan untuk mencabut status itu. Selama proses itu, tidak ada penerbangan internasional.

Dengan adanya KM 55/2025 disebutkan bahwa Bandara IMIP Morowali resmi tidak lagi tercatat dalam daftar bandara yang diizinkan melayani penerbangan langsung internasional. Meski, dari data penerbangan, memang tidak ada penerbangan internasional di bandara itu.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang menyebut bahwa sampai saat ini tidak ada penerbangan internasional atau pesawat asing yang terpantau masuk atau keluar di Bandara IMIP Morowali.

Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, mengatakan berdasarkan pemantauan mereka, belum ada pergerakan-pergerakan pesawat dari luar negeri di Bandara IMIP.

Aktivitas penerbangan di bandara tersebut sejauh ini terbatas pada penerbangan internal — dipakai untuk kepentingan internal perusahaan pemilik bandara (mobilisasi pekerja dan logistik).

Meskipun demikian, TNI AU menegaskan akan terus memantau dan memperketat pengawasan terhadap bandara dan akan mengambil tindakan tegas jika teridentifikasi aktivitas pesawat asing tanpa izin

Apalagi, setiap pesawat yang masuk bandara khusus di mana pun harus memenuhi tiga persyaratan sebelum mendarat. Pertama, izin diplomatic (diplomatic clearence) dari Kemenlu. Kedua, izin keamanan (security clearance) dari TNI. Dan ketiga, izin terbang (flight clearance) dari Kemenhub. (***)

Berita Terkait

Image

TNI dan Polri Siap Amankan KTT ke-43 ASEAN, Rencanakan Operasi Terpusat

Image

Dishub Depok Razia Angkutan Umum di Jalan Raya Bogor, Pantau Kelayakan Kendaraan

Image

CPNS 2023, Ada 8 Kementerian Buka Lowongan Lulusan SMA dan SMK, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

rusdynurdiansyah69@gmail.com