Sekolah

Banyak Tudingan Pungli di Sekolah di Kota Depok, Ini Penjelasan Disdik Jabar

Kepala KCD Pendidikan Jabar Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), Asep Sudarsono saat memberikan penjelasan terkait sumbangan untuk kegiatan sekolah negeri, SMAN dan SMKN di Kota Depok.
ruzka.republika.co.id--Saat ini marak orang tua murid dimintai sumbangan dari sekolah negeri di Kota Depok, terutama di SMAN dan SMKN. Sumbangan yang nilainya telah ditetapkan tersebut, beragam, mencapai jutaan rupiah, berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. 
 
Banyak para orang tua murid keberatan dengan permintaan sumbangan, apalagi nilainya telah ditentukan dan bahkan sumbangan yang diminta itu dianggap sebagai pungutan liar (Pungli). 
 
"Saya heran kok sekolah negeri diminta bayaran berupa sumbangan per bulannya sebesar Rp 200 ribu dan ada sumbangan lainnya untuk kegiatan luar sekolah penunjang pendidikan yang ditetapkan Rp 2 juta," ujar orang tua murid di SMAN 10 Kota Depok yang tak bersedia disebutkan namanya, Rabu (13/09/2023).
 
 
Hal yang sama juga terjadi di SMKN 1 Kota Depok, para orang tua murid dimintai sumbangan sebesar Rp 2 juta. "Kami para orang tua murid sudah dikumpulkan Komite Sekolah perihal sumbangan sukarela untuk penunjang kegiatan sekolah dengan besaran beragam, ada yang nyumbang Rp 100 ribu, ada yang Rp 2 juta, tapi ada juga yang nggak nyumbang dengan alasan tak mampu," terang W, orang tua murid SMKN 1 Kota Depok.
 
Wakil Kepala SMKN 1 Kota Depok Bidang Kemitraan, Enden, mengatakan untuk sekolahnya kebutuhan yang tak terpenuhi dari Pemerintah Pusat yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 4,3 miliar. Kekurangan dana tersebut diperuntukan untuk program kegiatan sekolah, seperti bimbingan belajar, kegiatan Pramuka serta kegiatan olahraga dan seni.
 
Pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar). "Kami sudah laporkan kekurangan pembiayaan dana dari BOS. Ada kebutuhan yang dibiayai dari dana BOS dan ada yang tidak tercover. Untuk menutupi kekurangan, pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan pada orang tua murid menggelar rapat untuk penggalangan dana yang sifatnya sumbangan sukarela, tanpa paksaan, dengan besarannya berdasarkan kesepakatan," jelasnya.
 
 
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), Asep Sudarsono menjelaskan, sumbangan yang diminta ke orang tua murid tersebut merupakan biaya kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS. Dalam Undang-undang Pendidikan dan diperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, segala bentuk sumbangan dari masyarakat untuk program penunjang kegiatan sekolah diperbolehkan.
 
"Sumbangan itu diperbolehkan, asal sukarela dan disepakati bersama orang tua murid dengan Komite Sekolah. Yang penting nominalnya tidak ditentukan. Jadi, bukan pungutan liar, semuanya dilaporkan ke kami," kata Asep saat bertemu awak media, Selasa (12/09/2023).
 
Menurut Asep, saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum dapat memenuhi secara merata biaya investasi untuk mencapai standar pendidikan nasional di sekolah. 
 
"Dalam operasionalnya, satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan program harus menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dibutuhkan. Namun, setelah dilakukan ternyata dana yang dimiliki saat ini tidak cukup untuk menutupi program yang telah disusun," jelasnya.
 
Lanjut Asep, sebenarnya, jika dalam melaksanakan program biaya yang ada sudah dapat ditanggulangi dana BOS Pemerintah Pusat dan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Pemprov Jabar, maka penarikan sumbangan tidak perlu dilakukan. 
 
"Tetapi jika masih ada program yang belum tercover maka sekolah dapat menyampaikan kebutuhannya melalui Komite Sekolah untuk dibicarakan atau dirapatkan dengan para orang tua siswa. Komite Sekolah dapat mengajukan sumbangan kepada orang tua murid atau pihak lain yang peduli terhadap pendidikan, dengan ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan. Jadi sumbangan untuk yang mampu saja," tuturnya 
 
Ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal dan menciptakan anak yang cerdas dan berkualitas,  sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
 
Selian itu juga didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pergub Jabar tentang sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan pendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan, dengan syarat disepakati para pihak (pemberi bantuan dengan komite).
 
"Mekanismenya sudah diatur, harus ada laporan dan pengawasan. Sumbangan harus sifatnya sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama para orang tua murid. Jadi kami minta seluruh orang tua murid dan masyarakat untuk berpegang teguh menjaga marwah sekolah dan guru-guru, sehingga sekolah dapat tenang menjalankan tugas mencerdaskan generasi muda untuk bangsa dan negara," tegas Asep. (Rusdy Nurdiansyah)
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image