Disdik Depok Terbitkan Aturan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1445 H
RUZKA REPUBLIKA--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
SE tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2024 untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta dan Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
Adapun SE tersebut dikeluarkan untuk proses belajar mengajar selam Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah untuk PAUD/TK, SD dan SMP.
Baca Juga: F1H20 Undang Tamara Keiski Group Investasi di Danau Toba, Toba Caldera Resort
Adapun beberapa poin yang dikeluarkan antara lain, libur awal ramadan dimulai tanggal 12 - 13 Maret 2024.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Lalu, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Catat Sejumlah Pelanggaran, akan Tetap Diproses Hukum
Poin lainnya yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya. Berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.
SE ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan di Kota Depok. (***)