Serba Serbi

Ini Cara Urus Izin Praktek Medik Veteriner Mandiri di Kota Depok

Kantor pelayanan perijinan DPMPTSP Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Praktek tenaga medik veteriner yang berpraktik mandiri, harus mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga medik, sebelum melakukan pengajuan surat izin praktik.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga medik pemohon, diantaranya, ijazah di bidang kesehatan hewan dan sertifikat kompetensi dokter hewan dari lembaga sertifikasi profesi. Kemudian kartu tanda penduduk (KTP) pemohon, nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pemenuhan syarat untuk pengajuan surat izin tersebut dapat dilakukan secara online melalui perizinanonline.depok.go.id.

Baca Juga: Dinkes Depok Ajak Seluruh Sanitarian Fasyankes untuk Kelola Limbah Medis

"Dan, harus dipenuhi tenaga medik, sebelum melakukan pengajuan surat izin praktik. Seperti, surat permohonan bermaterai Rp 10 ribu, kemudian menyertakan nomor Induk berusaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, Rabu (27/09/2023).

Menurut Mansyur, pemohon harus melengkapi rekomendasi dari organisasi profesi. Kemudian, surat kerja sama penyelia–jika melakukan pelayanan mandiri dengan tindakan parental–dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pertanian untuk paramedik veteriner.

Baca Juga: Pemkot Depok Luncurkan Program Ngabaso, Miliki Banyak Manfaat Bagi Anak

“Jika berkas sudah dilengkapi, surat keterangan pemenuhan tempat praktik diproses dalam waktu tujuh hari kerja. Pemohon akan dikabarkan melalui sms atau mereka bisa mengecek/ monitoring mandiri di website DPMPTSP Kota Depok," jelasnya.

Reporter: Agnesia Ayu