Serba Serbi

Pemkot Kota Depok Miliki Website Simakmum, Permudah Layanan Pemakaman Umum

Flyer Layanan Online Pemakaman Umum Simakmum Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah membuat website untuk permudah layanan pemakaman umum.

Website itu namanya Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) yang dikelola Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Pelayanan pemakaman merupakan salah satu tugas kami dan warga Kota Depok saat ini sudah bisa memanfaatkan layanan melalui Simakmum Kota Depok," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pemakaman Umum Ikhda Safitri Wulansari, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: PLN Icon Plus, Apjatel Jabar dan Pemkot Bandung Tata Jaringan Telekomunikasi, Turunkan Kabel Udara

Simakmum Kota Depok merupakan salah satu inovasi berbasis eletronik atau digital. "Diharapkan dapat menjadi solusi kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat," jelas Dadan.

Menurut Dadan, aplikasi Simakmum Kota Depok ini merupakan aplikasi berbasis website, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses dengan mesin pencarian google, tanpa harus mendownload aplikasi melalui playstore.

Adapun fitur yang dirancang meliputi, beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, form pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp (WA).

Baca Juga: Ini Urutan Skincare yang Tepat untuk Pemula agar Kulit Terasa Lebih Sehat

"Web Simakmum terdapat berbagai pelayanan, di antaranya perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah lalu info Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan makam," ungkap Dadan.

Selain itu, warga Kota Depok juga dapat menghubungi layanan melalui sambungan telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.

"Diharapkan, pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat lebih optimal dengan menggunakan suatu sistem berbasis elektronik atau digital ini. Agar harapan masyarakat dalam kecepatan mengakses informasi mengenai pemakaman dan kemudahan dalam proses pemakaman, bisa terwujud," tutur Dadan.