Depok Raih Penghargaan Tematik Pemenuhan Hak Anak dari Kementerian PPPA
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mendapatkan penghargaan berskala nasional di penghujung tahun 2023.
Kali ini Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harmoni Kota Depok mendapat penghargaan tematik Pemenuhan Hak Anak (PHA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penghargaan tersebut, diterima langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Posko Pemantauan, H-6 Jelang Libur Natal, Pergerakan Penumpang Kereta Api Mulai ramai
PUSPAGA Harmoni Kota Depok dinilai telah memenuhi standarisasi PUSPAGA dengan peringkat PUSPAGA Nindya.
PUSPAGA Harmoni masuk kedalam 23 PUSPAGA di Indonesia yang telah memenuhi standar tersebut.
PUSPAGA Kota Depok telah memenuhi lima persyaratan yang ditetapkan.
Lima persyaratan tersebut yakni kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), program dan layanan atau kegiatan.
Lalu, protokol layanan PUSPAGA selama pandemi Covid-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Baca Juga: Penyuluh Menjadi Ujung Tombak Pertanian, Mentan Amran Naikkan Biaya Operasional Penyuluh
“Jadi penghargaan yang diberikan Kementerian PPPA adalah bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmennya dalam menyediakan layanan pemenuhan hak anak yang telah terstandardisasi,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Kota Layak Anak (PKLA), DP3AP2KB Kota Depok, Ima Halimah dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ima, bukan hanya PUSPAGA Harmoni yang mendapatkan apresiasi, pada kesempatan tersebut Taman Jatijajar dan Alun-Alun Kota Depok juga mendapatkan penghargaan yang sama.
Sebab telah memenuhi standardisasi Ruang Bermain Anak Ramah Anak dengan peringkat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Penghargaan diberikan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman.
Sumberr: depok.go.id