Serba Serbi

DPRD Depok Setujui Dua Raperda Jadi Perda

Gedung DPRD Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

DPRD Kota Depok menetapkan kedua Perda tersebut saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada K amis (27/06/24).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, dan Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.

Baca Juga: Asdamindo Gelar Seminar & Pelatihan Pengelolaan Bisnis Depot Air Minum Berbasis Perlindungan Konsumen

"Dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah pertama Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, kedua Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.

Kemudian, dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Pansus atau Panitia Khusus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah, telah disepakati bersama terhadap materi muatan yang diatur sebagaimana tertuang dalam Raperda.

Baca Juga: PPDB Tahap II SMA/SMK di Depok Telah Berakhir, Berikut Cara Cek Pengumuman dan Jadwalnya

"Serta telah mendapat Pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah," terang Idris.

Lanjut Idris, berdasarkan penyampaian laporan Pansus 3 dan Pansus 4, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, maka dirinya menyetujui dua Raperda Kota Depok itu untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.

"Besar harapan kami agar Rancangan Peraturan Daerah ini segera dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Depok," terangnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

DPRD Depok Didesak untuk Buat Perda Buta Huruf Al Qur'an