Warga Depok Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu
RUZKA REPUBLIKA -- Bidang Pendapatan Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengimbau warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Imbauan agar bayar pajak tepat waktu. Adapun batas pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 31 Agustus.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, sampai dengan triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan.
Baca Juga: Cara Terbaik Tangani Kanker Nasofaring Melalui Identifikasi Ekspresi Gen pada Metastasis Tulang
“Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, BKD Kota Depok telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk. Seperti bjb, loket PBB di kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI dan lain sebagainya,” ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Jumat (05/07/2024).
Menurut Reza, tren pembayaran akan meningkat jelang batas akhir pembayaran PBB yaitu 31 Agustus nanti. Namun, pihaknya saat ini terus melakukan imbauan, terutama kepada lurah dan camat agar mengingatkan warganya agar membayar pajak.
“Kami minta lurah dan camat untuk membantu BKD dalam melakukan sosialisasi batas akhir atau jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2. Karena pajak yang dibayarkan warga, untuk pembangunan di Kota Depok,” jelasnya.
Baca Juga: Kemeriahan Closing Ceremony KMIPN VI 2024 di Politeknik Negeri Jakarta
Lanjut Reza, kendati demikian, pihaknya optimistis, target tersebut bisa tercapai. Seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Selain sosialisasi dan ajakan, kami juga rutin melakukan penagihan aktif. Kami optimistis dengan dibantu perangkat wilayah, target PBB-P2 bisa tercapai,” ungkapnya. (***)