Raperda LPJ TA 2023, DPRD Depok Sampaikan Pentingnya Evaluasi
RUZKA REPUBLIKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat (12/07/2024).
Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan rapat pembahasan pada tanggal 28-30 Juni 2024 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan seluruh perangkat daerah, yang mana sudah menghasilkan beberapa poin.
Anggota DPRD Kota Depok, Edi Masturo, yang membacakan hasil rapat tersebut menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah, hasil pencapaian yakni dari pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan telah melebihi 100 persen, sedangkan pajak air tanah perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target.
Baca Juga: Kecam SK DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
Selanjutnya, saldo piutang pajak mengalami kenaikan 17,61 persen dari saldo tahun sebelumnya, saldo aset hingga periode 31 Desember 2023 mencapai 21 Triliun yang juga mengalami kenaikan sebesar 16,65 persen dari saldo aset tahun sebelumnya, serta SILPA tahun 2023 sebesar 282 Miliar.
“Hal ini agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan, dalam rangka mendukung perekonomian Kota Depok secara menyeluruh,” ungkap Edi Masturo.
Menurut Edi, terhadap Laporan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan tersebut dapat disimpulkan sejumlah evaluasi.
Baca Juga: Konsisten Dukung UMKM, Sampoerna Terima Penghargaan dari Pemkab Karawang
LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelaahan kinerja, penyebab, kendala-kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektifitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.
“Kedua, perlu dikaji mata anggaran, terutama belanja yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi, supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya,” jelasnya.
Dengan kondisi tidak efisien pengelolaan anggaran, katanya lagi, dapat dinilai bahwa besarnya SILPA tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran, melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan.
Baca Juga: KPU Depok Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Strategi Gencarkan Sosialisasi dengan Lomba
“Terkait pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen, jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen, tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen dan rasio gini sebesar 0,402 di Kota Depok, hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06 persen tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan, serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” paparnya.
Selain itu, ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD, dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern.
"Dengan masih banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional, tentunya diharapkan agar Pemkot Depok menindak tegas hal itu,” terang Edi.
Baca Juga: Satlantas Polrestro Depok Sosialisasikan Tertib Lalulintas di MPLS 34 SMPN
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra yang langsung memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa sidang ini dihadiri 49 anggota.
“Hadir sebanyak 34 orang, dengan tatap muka 27 orang dan virtual 7 orang, sehingga dari jumlah tersebut melebihi 2/3 dari anggota DPRD, sehingga quorum tercapai. Rapat Paripurna resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tutur Putra saat membuka rapat paripurna tersebut. (***)