Serba Serbi

Diresmikan Klinik KPRJ PSC 119 di Balai Kota Depok

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono berpose bersama jajaran Dinkes Kota Depok usai meresmikan KPRJ PSC 119.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok meresmikan Klinik Pratama Rawat Jalan (KPRJ) Public Safety Center (PSC) 119 yang berada di lingkungan Balai Kota Depok, Senin (05/07/2024).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang didampingi Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati beserta jajarannya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Mary, keberadaan klinik tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Depok.

Baca Juga: Siswa SMP IT Insan Mandiri Cibubur Raih Prestasi di MBW International Taekwondo Championship 2024 di Malaysia

Tentunya agar bisa lebih cepat dalam menangani kasus persoalan masalah kesehatan pra rumah sakit.

"Klinik ini sebelumnya sudah ada di Balai Kota, kita tingkatkan kembali sarana dan prasarananya sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.

Lanjut Mary, klinik tersebut dilengkapi layanan panggilan kegawatdaruratan melalui hotline 119 atau dapat melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang sudah terintegrasi.

Baca Juga: Pakar ITB: Galon PC Dipastikan Aman Digunakan dan Ramah Lingkungan

"Masyarakat dapat menghubungi langsung hotline 119 jika mengalami permasalahan kesehatan khususnya kegawatdaruratan," terangnya.

Untuk selanjutnya akan dilakukan observasi oleh petugas agar mendapatkan bantuan penanganan.

"Jadi bagi warga masyarakat Kota Depok yang mengalami gangguan kesehatan dapat memanfaatkan hotline 119, layanan ini gratis. Harapan kedepannya seluruh rumah sakit di Kota Depok dapat bermitra dengan 119 untuk penanganan kesehatan bagi masyarakat," harap Mary.

Baca Juga: Kenali Risiko, PARS Skrining Deteksi Asma pada Anak

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, klinik tersebut dilengkapi dengan berbagai sarana serta fasilitas sebagai penunjang dalam memberikan pelayanan kesehatan, yakni ruang tindakan, ruang konsultasi dokter, ruang farmasi, serta adanya call taker yang beroperasi pada hotline 119.

"Juga dilengkapi dengan empat ambulans transportasi. Dan satu ambulans gawat darurat yang saat ini masih menggunakan ambulans milik RSUD KiSA," ungkapnya.

Keberadaan klinik tersebut juga untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Dampingi Petani Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan, melalui Program Mitra Tani Perum Bulog

Sebelumnya, PSC 119 hanya untuk layanan ambulans rujukan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) serta keberadaan klinik rawat jalan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dari Puskesmas Pancoran Mas.

Namun, setelah diresmikannya KPRJ PSC 119 ini maka klinik Pemkot Depok ditiadakan, serta layanan PSC 119 sudah melayani rawat jalan.

Adapun pelayanan yang diberikan berupa konsultasi dokter umum, gawat darurat medis dan farmasi.

Baca Juga: Kota Depok, Memori Kolektif dan Heritage

Untuk jam operasional pada Senin sampai Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-14.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat pada pukul 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.00 WIB.

"Kedepannya akan kami lengkapi dengan ambulans kegawatdaruratan dan klinik gigi untum melengkapi pelayanan medis," tegas Imam. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya