Edukasi

Baznas Kota Depok Jalin Sinergi Perkuat Sosialisasi Zakat ke Diskominfo

Baznas Kota Depok saat kunjungan silahturahmi ke Diskominfo Kota Depok, Selasa (17/10/2023).

ruzka.republika.co.id--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menjalin sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok terkait perkuat sosialisasi zakat.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk penguatan sosialisasi program zakat yang dimiliki Baznas Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Sosialisasi perlu dilakukan agar meningkatkan perolehan zakat di Kota Depok. Karena menurut perhitungannya potensi zakat di Kota Depok mencapai Rp 8,5 miliar pada tahun 2023," ujar
Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani saat bertandang ke Diskominfo Kota Depok, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Polda Kepri Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Seligi 2023, Pengamanan Pemilu Damai 2024

Namun, lanjut Yani, menurut data per September 2023 pendapatan zakat di Kota Depok baru sekitar Rp 4,2 miliar.

"Mudah-mudahan dengan kerjasama ini bisa semakin baik dan tingkat kesadaran warga meningkat sehingga kita bisa berkontribusi dalam program strategis di Pemkot Depok," harapnya.

Saat ini, ada lima program zakat yang dimiliki Baznas Kota Depok. Meliputi zakat fitrah yaitu adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Baca Juga: DPRD Kota Depok Setujui Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Jadi Perda

Kemudian zakat penghasilan yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Selanjutnya zakat perdagangan, zakat ini dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Lalu zakat saham yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Persoalkan Tempat Hiburan Malam M-One, Diduga Tanpa Izin Lingkungan

"Terakhir zakat emas dan perak. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul," jelas Yani.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto siap berkolaborasi dan selalu mendukung program yang dimiliki Baznas Kota Depok. Sebab program yang dimiliki sangat baik untuk mengingatkan warga masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi wajib zakat.

"Memang dari sebelum-sebelumnya kita sudah berkolaborasi dengan Baznas Kota Depok untuk mendeseminasikan informasi terkait program-program yanga ada di termasuk masalah zakat," terangnya.

Lanjut Manto, pihaknya juga siap untuk menyediakan layanan wifi gratis di kantor Baznas Kota Depok. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan layanan internet gratis bagi masyarakat.

"Insya Allah kami akan tindak lanjuti permintaan wifi di kantor Baznas Depok," ucapnya.

Berita Terkait

Image

Dirjen IKP Kemenkominfo RI Apresiasi Kegiatan Santunan 100 Anak Yatim Piatu PWI Provinsi Jabar