DPRD Kota Depok Setujui Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Jadi Perda
ruzka.republika.co.id--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas raperda tersebut. Di awali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 4-6 Mei 2023," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Pembahas Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu DPRD Depok, Igun Sumarno di DPRD Kota Depok, Selasa (17/10/2023).
Igun mengatakan pihaknya juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain yaitu ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat, Bandung.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Persoalkan Tempat Hiburan Malam M-One, Diduga Tanpa Izin Lingkungan
Menurut Igun, pihaknya juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat 9 Mei 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada 14-16 Mei 2023.
Ia pun menyampaikan dua hal yang menjadi laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 terkait Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Pertama yaitu, latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok. Menurutnya, Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca Juga: Jelang Munas Pramuka, GKR Mangkubumi Siap Dicalonkan Jadi Ketua Kwarnas Pramuka
Dalam rangka penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas.
Peranan jaringan utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok.
Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada di udara maupun utilitas dibawah tanah termasuk, di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan.
"Dengan hadirnya raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaran jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu," jelas Igun.
Baca Juga: Program Pekarangan Pangan Lestari di Kota Depok akan Dijadikan Ekowisata
Yang kedua Pansus 3 telah membahas seluruh Isi dari Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang terdiri dari ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh.
Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh antara lain, Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
Lalu, Penempatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Reporter: Dwi Retno Sari