Depok Komitmen Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di 7 Tatanan KTR
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan upaya pengawasan dan pembinaan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Adapun sejumlah langkah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR, serta unsur yang terlibat seperti pelaku usaha, perhotelan, tempat umum, sekolah, serta tempat kerja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.
Upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan mengadakan pertemuan bersama unsur terkait pada 7 tatanan KTR.
Baca Juga: Pemilu 2024, APK di Depok yang Langgar Aturan Ditertibkan
"Sudah kami lakukan pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta masukan penerapan KTR dan evaluasi penerapan aturan KTR di tujuh tatanan KTR," ujar Kepala Dinkes (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, Rabu (24/01/2024).
Dia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR di sejumlah tempat usaha, umum, hingga tempat ibadah.
Selain itu juga melakukan survey ke sejumlah sekolah untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan mencegah perokok pemula.
Baca Juga: Depok Buka Peluang IKM Pasarkan Produknya di Hotel dan Restoran
"Pengawasan dan pembinaan dilakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.
Harapannya kesadaran dari masyarakat terus meningkat, terutama di tujuh tatanan KTR yang sudah ditentukan.
Adapun lokus tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas:
1. Pelayanan kesehatan.
2. Tempat proses belajar mengajar.
3. Tempat anak bermain.
4. Tempat ibadah.
5. Angkutan umum.
6. Tempat kerja
7. Tempat umum.
"Dan, tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," terang Mary.