Apakah Utang Debitur yang Telah Meninggal Dunia Wajib Dilunasi Ahli Waris
ruzka.republika.co.id--Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
J Satrio SH dalam bukunya “Hukum Waris” (halaman 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Pasal 1045 KUHPerdata).
Baca Juga: Depok Tekankan Rencana Kerja Pemda 2025 Mengacu pada Tujuan SDGs
Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Pasal 1058 KUHPerdata).
Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang.
Juga hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata).
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Depok Sudah Siapkan Distribusi Logistik, Sortir dan Pelipatan Surat Suara
Hal ini sejalan dengan urisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3574 K/Pdt/2000*
Tanggungjawab ahli waris terhadap utang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (***)