Kajian Itikaf Kepala Baznas Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani, Ajak Optimalkan Ibadah Ramadhan
RUZKA REPUBLIKA -- Masjid Agung Balai Kota Depok menggelar Kajian I’tikaf Malam 28 Ramadhan 1445 Hijriah (H).
Kajian bertajuk Meraih Derajat Takwa dengan Zakat disampaikan Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Ustadz Dr Endang Ahmad Yani.
"Jangan Kasih Kendorr ‘Yuuk Optimalkan Ibadah Ramadhan yang akan segera meninggalkan kita," kata ustad yang akrab disapa Ustadz Yani ini.
Lanjut Ustadz Yani ini, puji syukur panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan, niatkan Iktikaf kepada Allah SWT.
"Alhamdulillah, inilah menjadi salah satu bukti, bahwa kita masih dikarunia nikmat iman dan Islam. Dua nikma inilah, nikmat yang paling terbesar oleh Allah SWT berikan kepada kita dari sekian nikmat yang diberikan tak terhitung. Mari kita optimalkan dua nikmat ini dalam rangka memperjuangkan agama Allah, Islam itu hebat, Islam itu mulia," tuturnya.
Menurut Ustadz Yani, terkait tema takwa dan zakat, sebetulnya kalau sudah melaksanakan zakat, Insya Allah dia sudah bertakwa. Karena takwa itu, bagaimana menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, kemudian menjauhi apa yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca Juga: PKS Solid Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Insya Allah Juga Didukung Wali Kota Depok
"Secara umum bahasanya itu shodaqoh. Apa itu shodaqoh? Shodaqoh itu menggeluarkan harta atau bukan harta di jalan Allah SWT, sekaligus sebagai bukti kebenaran atau kejujuran. Jadi bukti imam seseorang terhadap Islam. Kalau kita belum melaksanakan Shodaqoh berarti kita belum beriman," jelasnya.
Ia mejelaskan apa yang dimaksud dengan Shodaqoh bukan harta. Jadi, Shodaqoh bukan harta itu merupakan perbuatan yang dilakukan untuk kebaikan atau berbuat baik.
"Tersenyum itu bentuk dari Shodaqoh. Merapihkan sendal yang berantakan dengan kesadaran, itu Shodaqoh. Dan, Shodaqoh itu bisa menolak bala, bisa memanjangkan umur," terang Ustadz Yani.
Baca Juga: Ramadhan Keliling, Komunitas Seni dan Budaya Huma Rumil Berbagi Keceriaan Bersama Anak-anak
Selanjutnya, apa Shodaqoh dalam bentuk harta? Yang pertama itu Zakat, yang kedua itu Infaq, yang ketiga ada namanya Wakaf. Apa bedanya?
"Tidak semua orang bisa membayar Zakat, kecuali Zakat Fitrah, karena itu wajib bagi orang muslim. Zakat Fitrah di Kota Depok sudah ditetapkan tahun 2024 ini senilai Rp 45 ribu," papar Ustadz Yani.
Untuk lebih lengkapnya penjelasan tema Meraih Derajat Takwa dengan Zakat bisa diikuti di channel https://youtube.com/live/A77Da4d4Y5c?feature=share. (***)