Warga Kota Depok Tolak Bank Keliling, Dibentuk Posko Pengaduan
ruzka.republika.co.id--Warga Kota Depok menyatakan sikap menolak kehadiran rentenir yang biasa disebut Bank Keliling. Aktivitas para rentenir tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi namun juga sudah memicu berbagai permasalahan dan bikin resah warga.
Untuk itu, warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok membentuk posko pengaduan. "Bagi warganya yang terjerat bank keliling atau rentenir. Posko Pengaduan tersebut berada di kantor kelurahan yang buka setiap hari," ujar Lurah Meruyung, Asep Suherman, Senin (02/10/2023).
Ia menambahkan, berawal dari adanya aduan banyak warga yang terlilit hutang maka kami bersama LPM dan tiga pilar bermusyawarah dan sepakat membentuk posko pengaduan untuk mengatasi permasalahan ini.
Baca Juga: TAM Umumkan 3 Katagori Lomba Toyota Rangga Concept Digital Modification Contest di Event IMX 2023
Selain membentuk posko kami juga akan melakukan sosialisasi terkait bahaya meminjam uang kepada bank keliling karena memiliki sifat riba. Sebab, uang yang dipinjam harus dikembalikan dengan bunga yang sangat besar.
"Kami akan sosialisasikan ini dalam setiap kegiatan di lingkungan, baik dalam acara keagamaan maupun kegiatan bersama masyarakat," terang Asep.
Lanjut Asep, pihaknya juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar bisa turut berperan agar masyarakat menjauhi bank keliling. Karena akan menyusahkan diri sendiri dikemudian hari.
"Memang awalnya kita diberikan kemudahan tapi akhirnya akan membuat kita kesulitan karena harus mengembalikan uang yang banyak," ucapnya.
Baca Juga: Cornelis Chastelein, Jembatan Panus, Gereja Immanuel dan Gedoran Depok
Apa itu Bank Keliling? Saat ini, rentenir lebih dikenal oleh masyarakat sebagai bank keliling.
Rentenir berwujud bank keliling adalah jasa pembiayaan informal dari pihak tertentu yang biasanya menyasar pada masyarakat menengah ke bawah.
Biasanya, mereka bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, mengapa disebut bank keliling?
Seperti namanya, disebut ‘bank keliling’ karena mereka menyalurkan pinjaman maupun menagih angsuran pinjaman dengan berkeliling dari satu rumah ke rumah untuk mencari dan menemui nasabahnya.
Jadi, nasabah cukup berdiam diri di rumah saja untuk mendapatkan pinjaman ataupun membayar angsuran.
Tak hanya itu, syarat pengajuan pinjaman yang hanya membutuhkan fotokopi KTP juga menjadi alasan bank keliling banyak diminati oleh mereka yang membutuhkan pinjaman secara instan.
Ngerinya, tidak semua masyarakat mengajukan pinjaman untuk modal usaha, tapi ada pula yang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk memenuhi gaya hidup.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Depok Tata Trotoar dan Saluran di Jalan Komjen Pol M Jasin
Hal tersebut terjadi lantaran beberapa orang kurang bisa membedakan keinginan dan kebutuhannya.
Padahal, dorongan keinginan konsumtif bisa diredam dengan pola hidup sehat, proporsional, dan sederhana, lho.
Pastinya Anda juga tidak ingin terlilit utang dengan bunga yang terus-menerus, bukan?
Reporter: Mia Nala Dini