Ekonomi

Untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual IKM, Begini Upaya Pemkot Depok

Disdagin Depok menggelar sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, 13-14 November 2023.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, 13-14 November 2023.

Tujuannya untuk melindungi merek produk yang dimiliki Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebanyak 60 pelaku IKM di Kota Depok mengikuti sosialisasi tersebut yang langsung diberikan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Pemkot Depok Optimistis Partisipasi Pemilih Pemula Meningkat di Pemilu 2024

Baca Juga: Gaduh Soal PMT Status Stunting, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok

"Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini," ujar Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin dalam siaran pers yang diterima, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Dudi, karena masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual.

"Sehingga masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat," katanya.

Menurut Dudi, HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha.

Sosialisasi HKI IKM ini diadakan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya merek atas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing para pelaku IKM.

Baca Juga: Hidup Mati Melawan Maroko, Bima Sakti Ingatkan Timnas U-17 Indonesia

"Oleh karena itu merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Ia mengungkapkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar IKM.

Lalu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual para pelaku IKM.

Baca Juga: Konser Coldplay, MRT Jakarta Perpanjang Jadwal Operasional

"Tentu dengan adanya kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan, agar pelaku IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Selain itu juga dapat menjamin hak HKI IKM," ungkap Dudi.

Sumber: depok.go.id

Berita Terkait

Image

Tingkatkan Kreativitas, Pemkot Depok akan Dorong Pelaku Industri Fesyen

Image

Untuk Perlindungan Produk, Disdagin Depok Sosialisasikan Manfaat Sertifikat HKI