BPN Kota Depok Targetkan 2024 Seluruh Tanah Wakaf Bersertipikat, Proses Tidak Dipungut Biaya, Berikut Syaratnya
ruzka.republika.co.id--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat.
Diharapkan pada tahun 2024 mendatang, seluruh tanah wakaf di Kota Depok dapat terdaftar dan bersertipikat.
“Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan Insya Allah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa diajukan,” ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Mantap! Layanan Mobil PBB-P2 Keliling, Permudah Warga Bayar Pajak
Menurut Indra Gunawan, BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertipikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).
Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari Pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Sebab, dengan disertipikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sayyidina Hamzah Depok Rutin Gelar Pengajian
BPN Kota Depok akan segera menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya, tentu dengan ketentuan dan syarat yang diwajibkan.
Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh setiap pemohon mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat pengesahan nadzir.
5. Akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
7. Sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
8. Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas.
9. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
10. Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Baca Juga: Ratusan Warga Kumpulkan Sampah Sepanjang 800 Meter di Pantai Boom Tuban, Terkumpul 7 Ton Sampah
Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.
“Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan,” ungkap Indra Gunawan.