Ekonomi

Ratusan Mini Market di Depok Tak Berizin dan Tak Ada SLF, Kok Bisa!

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan bahwa hampir seluruh mini market di Kota Depok tak kantongi izin.

ruzka.republika.co.id--Berdasarkan informasi yang diperoleh, terungkap bahwa ratusan mini market Indomaret, Alfamart dan Alfamidi di Kota Depok.tak berizin dan tak kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Depok terdapat 498 mini market yang ada di 11 kecamatan di Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Hampir semua mini market di Kota Depok tak memiliki izin atau tak memperpanjang izin," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah saat bersilahturahmi dengan wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Senin (08/01/2024).

Baca Juga: Depok Sediakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Calhaj, Ada 2 Jenis Layanan

Tak hanya itu, lanjut Hamzah, bisa dipastikan juga ratusan bangunan mini market di Kota Depok tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Regulasi aturan saat ini, semua bangunan, tak hanya gedung bertingkat seperti apartemen, hotel dan rumah sakit, untuk gedung ruko dan bangunan rumah yang digunakan untuk usaha wajib mengantongi SLF," jelas politisi dari Partai Gerindra ini.

Baca Juga: BKD Depok Ungkapkan, Realisasi Pajak Kota 2023 Lampaui Target

Untuk itu, Hamzah mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini bidang perijinan dan pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok bertindak tegas atas pelanggaran yang sudah terang-terangan ini.

"Informasi yang saya berikan mengenai hampir seluruh mini market di Kota Depok tak berizin dan tak ada SLF, bisa di cek di Pemkot Depok. Mereka pasti punya datanya, namun saya heran kenapa tidak ada tindakan," terangnya.

Baca Juga: BSI Depok Gelar Festival dan Liga Antar Sekolah, Basket, Futsal dan Voli

Caleg Partai Geridra DPRD Kota Depok dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos ini menambahkan, pihaknya akan mendesak Pemkot Depok untuk tegas terhadap bangunan usaha yang tak berizin dan tak memiliki SLF.

"Kok bisa ya, banyak mini market di Kota Deook tak berizin dibiarkan? Segel dan tutup dong kalau melanggar dan bandel, tak taat aturan. Jelas sangat merugikan Pemkot Deook. Mereka lakukan kegiatan usaha dan bisnis tapi tak membayar pajak," tegas Hamzah.

Baca Juga: Dengan Investasi Rp 4 Triliun, Presiden Jokowi Resmikan Tol Cinere-Pamulang-Raya Bogor

Namun, Hamzah curiga banyaknya bangunan usaha mini market tak berizin itu memang sengaja dibiarkan atau aparat berwenang di Pemkot Depok 'tutup mata' karena mungkin ada dugaan permainan kong kali kong.

"Kalo itu terjadi, jelas sudah terjadi kebocaran atau penggelapan pajak. Mungkin juga para pengusaha mini market bandel. Ya, itu bisa jadi karena tak ada tindakan tegas Pemkot Depok," tuturnya. 

 

Berita Terkait

Image

Kaesang Dituding Bagian Politik Dinasti, Apa Bedanya dengan PKS di Depok

Image

Badan Keuangan Daerah Depok Beri Potongan BPHTB 50 Persen

Image

Pemkot Depok akan Dirikan Mal Pelayanan Publik